Klaten - Penyidik Polres Klaten akan melibatkan Bank Indonesia (BI) Solo untuk menjadi saksi ahli dalam kasus peredaran uang palsu (Upal) yang diungkap sepekan terakhir.
Tim dari Bank Indonesia (BI) Cabang Solo telah mendatangi polisi untuk mengecek asli tidaknya uang yang telah dicetak para tersangka pemalsuan mata uang kertas.
Pada Kamis (11/12), mereka mendatangi Mapolsek Klaten Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang disita aparat.
”Mereka datang sendiri untuk mengecek barang bukti,” kata Kapolres Klaten, AKBP Tri Warno Atmojo, melalui Kasatreskrim, AKP Agus Darojat, kepada Espos, Jumat (12/12) di Klaten.
Diperlukan
Polisi, jelas Kasatreskrim, belum secara resmi melakukan pemanggilan saksi ahli dari BI. Namun, lanjutnya, langkah itu akan ditempuh oleh tim penyidik. Tim dari BI mendatangi Mapolsek Klaten Kota, karena pengungkapan kasus tersebut berawal dari kesigapan aparat Polsek setempat. ”Nanti untuk lebih melengkapi secara formal, kami akan mengundang saksi ahli dari BI,” terangnya.
Menurut Agus Darojat, keterangan saksi ahli diperlukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka kasus tersebut. Keterangan yang diperlukan dalam kasus tersebut adalah apakah benar uang cetakan tersebut palsu. Selain itu, keterangan lain seputar sah tidaknya uang tersebut digunakan sebagai alat pembayaran juga diperlukan polisi untuk menjerat para tersangka masuk ke jeruji penjara.
”Kami membutuhkan keterangan yang menyatakan uang itu palsu,” tandas Kasatreskrim.
Sebelumnya, aparat Polres Klaten meringkus tiga tersangka pencetak uang palsu (Upal). Hingga Kamis (11/12) ketiganya masih meringkuk di tahanan Mapolres Klaten.
Para tersangka yang berhasil dibekuk adalah Alfan Wahyudi alias Ipang, 33, warga Dukuh Salak, RT 3/RW VIII, Desa Kujon, Ceper; Sapto Prasetyo Pambudi,28, warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo; dan Muhdi,45, warga Dusun Karanglo, Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Klaten. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing selama sepekan terakhir , 12/12).
Tersangka anggota jaringan uang palsu di Klaten
Tersangka Alamat Peran,
Muhdi, 45 Warga Dusun Karanglo, Desa Kadirejo, Karanganom, Klaten Tukang gambar (desainer)
Sapto Prasetyo Pambudi, 28 Warga Desa Gentan, Baki, Sukoharjo Pencetak
Alfan Wahyudi alias Ipang, 33 Warga Dukuh Salak RT 3/RW VIII Desa Kujon Ceper Menyediakan lokasi pembuatan
Irawati, 28 Warga Nologaten, Danguran, Klaten Selatan Pengedar
Titik, 42 Warga Susukan, Gendaren, Jatinom Pengedar
Nunung, 70 Warga Karang, Delanggu Pengedar
Sarmini, 59 Warga Mayungan, Ngawen Pengedar


Tidak ada komentar:
Posting Komentar